Nava Tour Umroh

Juli 25, 2024 arif

Denda Umroh : Ketahui Konsekuensi dan Cara Menghindarinya

Denda Umroh – Ibadah umroh memiliki tata cara yang wajib diikuti oleh seluruh jamaah. Ketika seorang jemaah sudah niat ihram, maka terdapat aturan, dan larangan yang wajib dipatuhi. Jika jemaah melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sebuah denda umroh. Berikut ini informasi selengkapnya seputar denda umroh, jenis beserta cara untuk menghindarinya.

Baca juga: Informasi Umroh Desember

denda saat umroh

Denda Umroh, Apa Artinya?

Denda dam umroh merupakan sesuatu kewajiban bagi jemaah yang melanggar atau melakukan hal yang diharamkan saat ihram. Dalam bahasa Arab, dam berarti darah yang memiliki arti secara lengkap denda dam adalah mengalirkan darah hewan yang disembelih pada saat melaksanakan ibadah.

Jenis Hewan Denda Dam Umroh

Jenis-jenis hewan yang dapat dijadikan dendam umroh untuk disembelih merupakan hewan ternak seperti, unta, sapi, dan kambing. Namun, membayar dam umroh tidak harus dengan menyembelih hewan, namun bisa dengan memberi makan fakir miskin, berpuasa, dan bersedekah.

Macam-Macam Denda Umroh serta Cara Menebusnya

Berikut adalah macam-macam dam, dan cara membayarnya:

1. Dam Nusuk

Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jamaah haji yang melakukan manasik dengan cara tamatu, dan dam ini hanya untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan ibadah haji tamatu, bukan dikarenakan pelanggaran. Haji tamatu yaitu seseorang yang melakukan ibadah haji dengan cara melakukan ibadah umroh terlebih dahulu. Dam untuk haji ini adalah menyembelih seekor kambing perorang dan dibagikan kepada fakir miskin.

Perintah dam nusuk terdapat pada firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah Ayat 196 : “…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…”

 2. Dam Isa’ah

Dam isa’ah adalah denda yang diwajibkan kepada jemaah yang tidak melaksanakan atau meninggalkan rangkaian wajib pada ibadah seperti :

  • Tidak berihram
  • Tidak melaksanakan mabit dari Muzdalifah
  • Tidak melaksanakan mabit dari Mina
  • Tidak melontarkan jumrah
  • Tidak melaksanakan Thawaf wada

Selain melanggar ketentuan tersebut, denda ini berlaku bagi jemaah yang tidak mampu melanjutkan perjalanan ke Mekkah, karena hal tertentu seperti seperti sakit, atau terhalang peperangan. Dalam dam isa’ah diwajibkan untuk membayar dengan cara menyembelih seekor kambing.

3. Dam Kafarat

Dam kafarat dikenakan kepada jemaah umroh yang melakukan sebuah pelanggaran, dan juga mengerjakan larangan saat berihram seperti memakai pakaian berjahit, memakai penutup kepala, penggunaan parfum, minyak rambut, hingga memotong kuku. Denda pada pelanggaran dam kafarat bisa berupa seekor kambing, bersedekah kepada fakir miskin, atau menjalankan puasa tiga hari.

4. Denda Umroh Sebab Membunuh Binatang Buruan

Allah SWT berfirman pada Q.S Al-Maidah ayat 95 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…”

Jika seorang jemaah tidak mampu membayar sesuai dengan ayat tersebut, bisa diganti dengan berpuasa, dengan perbandingan setiap hari yaitu 1 mud makanan atau 3/4kg beras.

Cara Menghindari Denda Dam Umroh

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan supaya terhindar dari denda umroh, di antaranya :

  • Pahami tata cara dan rukun haji dan umroh dengan baik dan benar
  • Selalu mengikuti arahan atau bimbingan dari pembimbing haji atau umroh
  • Selalu berhati-hati dan berwaspada setiap sedang mengikuti rangkaian ibadah
  • Menjauhkan diri dari larangan selama ibadah
  • Jika ragu akan sesuatu hal, konsultasi kepada pembimbing atau ustadz yang terpercaya

Demikian informasi mengenai denda umroh. Semoga dengan informasi ini bisa membuat Anda lebih berantisipasi dengan perbuatan selama melakukan ibadah umroh dan bisa terhindar dari denda dam. Semoga bisa bermanfaat!